Satgas Covid-19 Sikka Berniat Proses Hukum Pelanggar Prokes

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, NTT, dr. Clara Yosefine Francis, MPH saat ditemui di kantornya, Jumat (2/7/2021). Foto : Ebed de Rosary

MAUMERE — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang mempersiapkan berkas laporan ke Polres terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan warga Lekebai Kecamatan Mego.

“Kami sedang menyiapkan berkas untuk segera dilaporkan ke Polres Sikka terkait pelanggaran Protokol Kesehatan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, NTT, dr .Clara Yosefine Francis, MPH saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Clara menegaskan, kasus pelanggaran harus ditindak karena ketika dibiarkan maka masyarakat menganggap biasa-biasa saja dan akan ada pelanggaran lainnya.

Ia katakan, masyarakat juga mengetahui bahwa pemerintah bekerja sesuai aturan dan ketika ada pelanggaran maka ada sanksinya.

“Dalam organisasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ada struktur penindakan dan penegakan hukum. Semua data sedang dalam kajian bagian hukum dan segera kami serahkan ke Polres Sikka ketika sudah selesai dibuatkan kajiannya,” terangnya.

Clara menjelaskan, dalam kasus Lekebai pihaknya hendak memakamkan jenazah pasien Covid-19 dan warga mengambil paksa dan memakamkannya di depan rumah mereka.

Menurutnya, Satgas Covid-19 tidak bisa berbuat banyak karena situasi saat kejadian tidak kondusif dan ada warga dalam keadaan mabuk minuman keras serta memarahi petugas, bahkan melempar petugas dengan batu.

“Kami tidak bisa berbuat banyak karena situasi di lapangan tidak kondusif sehingga tim Satgas Covid-19 tidak bisa berbuat banyak karena dalam kondisi terancam,” ungkapnya.

Clara menambahkan, dalam aturan penanganan jenazah Covid-19, tidak dibenarkan dimakamkan di tempat lain, selain pemakaman khusus yang disiapkan.

Lihat juga...