PPKM Darurat Diberlakukan, Jalur Puncak-Cianjur Sepi
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penyekatan dan pengawasan tetap ditingkatkan ,sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Terutama dari aktifitas pendatang dari luar kota, dengan tujuan Cianjur. Meski volume kendaraan terpantau lengang, pengawasan tetap tidak dikendorkan. “Meski volume kendaraan sepi dan lengang di perbatasan Cianjur seperti Puncak Pass, Haurwangi dan Gekbrong, namun penyekatan dan pemeriksaan tetap berjalan sampai 20 Juli, sesuai dengan penerapan PPKM darurat,” katanya, Sabtu (10/7/2021).
Tidak hanya penyekatan, razia pusat keramaian terutama saat akhir pekan juga lebih ditingkatkan. Semua sektor yang dilarang beroperasi, selama penerapan, harus mematuhi dan tidak melakukan pelanggaran. Pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari tegas hingga tindak pidana ringan.
Selama pemberlakuan PPKM darurat, sudah lebih dari 200 kendaraan yang bergerak dari luar kota dipulangkan kembali ke daerah asal oleh petugas. Hal itu dilakukan, karena tidak mengantongi surat bebas COVID-19 antigen, sedangkan sejumlah kasus pelanggaran telah sidangkan. “Kami mengimbau seluruh warga dari berbagai kalangan, untuk tetap menjaga prokes dan mematuhi semua aturan, jangan sampai melanggar karena sanksi tegas tindak pidana ringan akan dikenakan. Lebih baik menahan diri agar tidak beraktivitas di luar kalau tidak penting,” katanya.
Hingga Sabtu (10/7/2021) malam, aktivitas di perbatasan Puncak Pass terlihat sepi dari kendaraan yang melintas. Penyekatan dan pengawasan, yang dilakukan petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dinkes dan PMI Cianjur, tetap dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Hal yang sama juga terlihat di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur, volume kendaraan yang melintas didominasi kendaraan pribadi bernopol Cianjur, namun penyekatan ketat tetap dilakukan petugas gabungan, bahkan sepanjang hari puluhan kendaraan diputarbalikkan petugas.
“Hingga sore menjelang, sekitar 32 kendaraan roda empat dan roda dua, kita kembalikan ke daerah asal karena tidak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 antigen. Selama penerapan PPKM darurat, kami akan terus meningkatkan penyekatan,” kata Kapolsek Sukalu, AKP Anaga. (Ant)