PPKM Darurat Diberlakukan, Jalur Puncak-Cianjur Sepi
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penyekatan dan pengawasan tetap ditingkatkan ,sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Terutama dari aktifitas pendatang dari luar kota, dengan tujuan Cianjur. Meski volume kendaraan terpantau lengang, pengawasan tetap tidak dikendorkan. “Meski volume kendaraan sepi dan lengang di perbatasan Cianjur seperti Puncak Pass, Haurwangi dan Gekbrong, namun penyekatan dan pemeriksaan tetap berjalan sampai 20 Juli, sesuai dengan penerapan PPKM darurat,” katanya, Sabtu (10/7/2021).
Tidak hanya penyekatan, razia pusat keramaian terutama saat akhir pekan juga lebih ditingkatkan. Semua sektor yang dilarang beroperasi, selama penerapan, harus mematuhi dan tidak melakukan pelanggaran. Pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari tegas hingga tindak pidana ringan.
Selama pemberlakuan PPKM darurat, sudah lebih dari 200 kendaraan yang bergerak dari luar kota dipulangkan kembali ke daerah asal oleh petugas. Hal itu dilakukan, karena tidak mengantongi surat bebas COVID-19 antigen, sedangkan sejumlah kasus pelanggaran telah sidangkan. “Kami mengimbau seluruh warga dari berbagai kalangan, untuk tetap menjaga prokes dan mematuhi semua aturan, jangan sampai melanggar karena sanksi tegas tindak pidana ringan akan dikenakan. Lebih baik menahan diri agar tidak beraktivitas di luar kalau tidak penting,” katanya.