PN Sampang Sanksi Pelanggar Prokes Rp1 Juta
SAMPANG — Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis bersalah dan menjatuhkan sanksi dengan membayar denda Rp1 juta kepada dua orang warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, karena menggelar pementasan orkes dangdut pada sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar di Dusun Bates, Desa Tadden, Kecamatan Camplong,” kata majelis hakim yang menangani kasus itu, Syivia Nanda Putri di Sampang, Jawa Timur, Rabu (21/7/2021).
Ia menjelaskan vonis bersalah itu dijatuhkan PN Sampang pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang pada 19 Juli 2021, sehari sebelum Idul Adha 1442 Hijriah.
Kedua orang warga itu merupakan tuan rumah yang punya hajatan dan pemilik orkes.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.
Kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan dan vonis bersalah yang dijatuhkan hakim tunggal yang menangani kasus itu, serta meminta maaf di persidangan atas kesalahan yang telah dilakukannya.
Secara terpisah, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyatakan, dirinya sangat menyayangkan atas digelar-nya pertunjukan orkes dangdut dalam pernikahan di Desa Taddan di tengah pandemik saat ini.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggelar kegiatan apa pun yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Hanya saja, ada sebagian warga yang menggelar kegiatan secara diam-diam.