Penumpang KRL Banyak yang Belum Menggunakan STRP
Penurunan jumlah penumpang di empat terminal BPTJ ini diharapkan, dapat berpengaruh terhadap turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia. “Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat COVID-19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, terhitung mulai 5 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh, yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ, wajib melampirkan syarat perjalanan. Diantaranya, kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR minimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1×24 jam yang diambil sebelum keberangkatan. (Ant)