Penumpang KRL Banyak yang Belum Menggunakan STRP

Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021) - Foto Ant

JAKARTA – Belum banyak masyarakat yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), sebagai persyaratan untuk naik Kereta Rel Listrik (KRL) di masa PPKM Darurat di DKI Jakarta.

“Sebagian besar lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing, yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal, yang dibolehkan tetap beraktifitas,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti, Senin (12/7/2021).

Polana menyebut, kesimpulan tersebut merupakan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ, yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun KA Bogor dan enam Stasiun lainnya di Jabodetabek. Keenam stasiun tersebut meliputi, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.

Kegiatan pengawasan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan nomor 50 disebutkan, pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi, wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan kepala daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.

Proses pemeriksaan persyaratan perjalanan, yang yang dilakukan Senin (12/7/2021), berjalan cukup lancar. “Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap, sehingga perlu diperingatkan petugas,” jelas Polana.

Selain itu, sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan di Senin (12/7/2021) pagi, tidak terjadi tumpukan antrean penumpang yang berarti, di stasiun-stasiun KA yg melayani KRL. “Sekitar jam 07.00 WIB, penumpang relatif sudah melandai,” kata Polana.

Lihat juga...