Penghargaan Kota Layak Anak Jangan Jadi Euforia
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Kabupaten dan kota di berbagai wilayah Indonesia saat ini banyak yang mendapatkan penghargaan sebagai kota layak anak, termasuk Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Kebumen dan lainnya. Penghargaan tersebut diharapkan jangan hanya menjadi euforia semata, tanpa diikuti adanya peningkatan pemenuhan hak-hak anak.
Pemerhati anak yang juga dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tri Wuryaningsih mengatakan, penghargaan kota layak anak itu banyak indikator dan levelnya. Sehingga ketika suatu kabupaten atau kota menerima penghargaan sebagai kota layak anak, belum tentu semua hak-hak anak sudah terpenuhi di kabupaten tersebut.
“Tahun 2019 lalu, Kabupaten Banyumas mendapatkan penghargaan sebagai kota layak anak, tetapi untuk level paling bawah. Penghargaan tersebut diperoleh karena satu indikator terpenuhi, yaitu pemberian akta kelahiran gratis,” kata Triwur, sapaan Tri Wuryaningsih, Kamis (29/7/2021).
Untuk kota layak anak, lanjut Triwur, ada beberapa level penghargaan, mulai dari pratama, madya, nindya hingga utama. Pada level tertinggi, maka 31 indikator pemenuhan hak anak sudah terpenuhi semua.
Antara lain, adanya selter untuk korban kekerasan anak dengan fasilitas yang memadai, seluruh taman bermain anak bisa diakses secara gratis, terpenuhinya ruang terbuka hijau untuk anak, tersedia ruang laktasi pada semua fasilitas publik, tidak ada anak putus sekolah, tidak ada anak yang mengalami gizi buruk dan lain-lain.
Untuk Kabupaten Banyumas, menurut Triwur, saat ini sudah memiliki peraturan daerah (perda) perlindungan anak, artinya secara penguatan kelembagaan sudah terpenuhi. Selain itu juga terdapat forum anak yang aktif. Namun, masih banyak hal yang perlu ditingkatkan lagi.
“Bangunan selter untuk anak korban kekerasan juga sudah ada yaitu berlokasi di Kecamatan Purwokerto Selatan. Hanya saja, sepertinya belum difungsikan, karena masih butuh banyak sarana dan prasarana pendukung, seperti fasilitas rumah yang layak, keberadaan ibu asuh, satpam dan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas, Edy Purwanto mengatakan, tahun ini Banyumas kembali meraih penghargaan sebagai kota layak anak kategori pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
“Untuk penghargaan tahun ini, proses penilaian dilakukan dua tahap, yakni penilaian administrasi secara mandiri, dimana setiap kabupaten menilai sendiri keberhasilan programnya menggunakan sistem penilaian secara online,” tuturnya.
Edy memaparkan, faktor penilaian kabupaten layak anak meliputi 24 indikator dari 5 klaster, yaitu klaster hak sipil kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus. Dari keseluruhan penilaian skor Kabupaten Banyumas meraih nilai 850, sehingga mendapatkan penghargaan tersebut.