Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik hingga Desember 2021
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA);
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas; dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
Menurut Rida, rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp4,97 triliun, yaitu triwulan III sebesar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan.
Sementara, realisasi anggaran program pada semester I 2021 mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,9 juta pelanggan.