Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik hingga Desember 2021

JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai triwulan IV atau Desember 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021,” ujar Rida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers “Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat”, Sabtu (17/7/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengatakan stimulus program ketenagalistrikan akan diperpanjang hingga akhir 2021.

Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN (Persero) melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

Lihat juga...