Mulai 16 Juli, Korlantas Polri Berlakukan Penyekatan di 1.038 Titik

Rudi menambahkan terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal penyekatan ini, yakni sektor esensial dan kritikal. Sektor nonesensial diharapkan dapat mematuhi aturan tidak beraktivitas apabila tidak mendesak.

Kebijakan sektor esensial dan kritikal diatur dalam Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Kita ketahui bersama bahwa ini situasinya dalam PPKM darurat sehingga mobilitas masyarakat dibatasi kecuali di dua sektor kritikal dan esensial,” terangnya.

Rudi mengimbau masyarakat yang tidak memiliki syarat perjalanan untuk mengurungkan niatnya melakukan pergerakan karena nantinya pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalan.

“Apabila pelaku perjalanan tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan seperti ‘rapid test’ antigen atau PCR dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikkan,” kata Rudi.

Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan dan mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan antrean kendaraan.

Sebagai informasi, sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas pada masa PPKM darurat mencakup:

1. Keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer).

2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasal modal secara baik).

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Lihat juga...