Menyoal Vonis 4 Tahun Penjara Jaksa Pinangki

JAKARTA – Tidak ada pihak yang mengajukan kasasi sejak majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara dari semula 10 tahun. Putusan banding itu dikeluarkan pada 14 Juni 2021, sementara batas pengajuan kasasi ialah 14 hari setelah salinan dan berkas diberitahukan kepada terdakwa.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan pada 21 Juni 2021, artinya 14 hari dari tanggal tersebut, yakni 5 Juli 2021 menjadi batas akhir untuk mengajukan kasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengatakan JPU tidak mengajukan permohonan kasasi karena tuntutan telah terpenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tim JPU memang mengajukan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Pinangki, namun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, atau lebih berat dibanding tuntutan JPU.
Padahal, baik tim JPU, majelis pengadilan Tipikor Jakarta dan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama-sama setuju Pinangki Sirna Malasari terbukti dalam tiga dakwaan, yaitu pertama menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra; ke dua melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036; dan ke tiga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, yaitu menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.