KPK Sebut Tuntutan terhadap Juliari Sesuai Fakta Hukum
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami suasana masyarakat di tengah pandemi COVID-19 namun tuntutan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara harus tetap sesuai dengan fakta persidangan, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum, tapi KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini,” kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara agar divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Tuntutan itu diajukan karena Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
“Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Ali.
Perkara korupsi bansos yang melibatkan mantan Juliari Peter Batubara, menurut Ali, bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan, hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya,” tambah Ali.