Kejahatan Siber Marak pada Masa Pandemi, Begini Modusnya

DEPOK — Dosen Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Bhakti Eko Nugroho menyatakan kejahatan siber pada masa pandemi  semakin marak dengan modus meminta sumbangan mengatasnamakan korban pandemi, pencurian data, dan pembobolan rekening.

“Hal ini  harus diwaspadai mengingat tindak kejahatan ini semakin masif dilakukan,” kata Bhakti Eko Nugroho dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Bhakti mengatakan hal tersebut dalam webinar yang diselenggarakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema “Modus Baru Cyber Crime di Tengah Pandemi COVID-19”.

Cyber crime adalah segala aktivitas ilegal yang digunakan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem informasi dari korban. Namun secara lebih luas kejahatan siber bisa diartikan sebagai segala tindak ilegal yang didukung dengan teknologi komputer.

“Target pelaku adalah device atau hardware atau software atau data personal dari korban. Sifat cyber crime adalah baik pelaku maupun korban sama-sama invisible atau tidak terlihat, hal ini yang membuat jenis cyber crime punya kompleksitas sendiri. Pelaku potensial dari jenis cyber crime ini, dia bisa dari kelompok yang geologis ataupun kelompok yang berbisnis secara ilegal dan individu tertentu,” ujar Bhakti.

Bhakti menjelaskan keuntungan pelaku di aktivitas cyber crime adalah anonimitas pelaku dengan lebih mudah menyembunyikan identitas mereka, kemudian ketika pelaku melaksanakan kejahatan di ruang siber ada jeda waktu yang memungkinkan pelaku lebih leluasa untuk menghilangkan barang bukti agar mengecoh dan mencegah respons upaya-upaya yang dilakukan penegak hukum.

Lihat juga...