BPOM Beri Izin Edar Darurat Vaksin Covid-19 Pfizer
JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin COVID-19 Pfizer di Tanah Air.
“Ini merespons kesepakatan yang sudah berjalan antara Kementerian Kesehatan RI dengan produsen PT Pfizer Indonesia dan BioNTech SE bekerja sama untuk penyediaan vaksin Pfizer yang akan datang sepanjang tahun 2021,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito melalui keterangan kepada wartawan secara virtual dan dipantau dari Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Penerbitan EUA untuk vaksin Pfizer dilakukan atas kerja sama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dalam melakukan kajian secara intensif terhadap mutu, khasiat dan keamanan vaksin di Indonesia.
“Untuk dapat keluar dari pandemi COVID-19 ini kita perlu untuk segera memperluas cakupan vaksinasi, dengan demikian jumlah vaksin juga perlu untuk ditambah. BPOM sebagai regulator bersiap secepatnya merespons, mendukung pemerintah sesuai tugas kami dalam pengawasan obat agar masyarakat dapat segera mendapatkan akses vaksin COVID-19 sesuai persyaratan yang ditentukan,” katanya.
Penny mengatakan EUA untuk vaksin Pfizer merupakan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 keenam yang diterbitkan oleh BPOM hingga Juli 2021 di Indonesia.
BPOM sebelumnya mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk CoronaVac dari Sinovac Life Sciences China, vaksin COVID-19 dari Sinovac yang diproduksi PT Bio Farma, vaksin buatan AstraZeneca dari Covax Facility, vaksin Sinopharm yang didapat dari Beijing Bio-Institute of Biological Products dan vaksin Moderna yang diproduksi Moderna, Inc.