114 Kendaraan Hendak Masuk Wilayah Malang, Diputar Balik
“Kami melaksanakan Inmendagri dengan mengadakan penyekatan dan pembatasan perjalanan pada masa PPKM Darurat,” ujarnya.
Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, ada beberapa persyaratan untuk perjalanan yang harus dipenuhi, di antaranya surat keterangan tes antigen atau PCR dengan hasil negatif, surat keterangan kerja, dan menyertakan sertifikat vaksin.
Di wilayah Malang Raya telah dilakukan pengetatan penerapan PPKM Darurat, untuk menekan mobilitas masyarakat yang masih tinggi. Wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, telah melakukan upaya penyekatan arus lalu lintas di wilayah perbatasan.
Hingga saat ini, di wilayah Kabupaten Malang ada 4.021 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, 3.589 orang dilaporkan telah sembuh, 266 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (Ant)