Tera Ulang Cegah Kerugian Akibat Kesalahan Timbangan
Editor: Koko Triarko
Sedangkan, jika hasilnya tidak memenuhi persyaratan, masih ada kesempatan untuk dilakukan reparasi dan dilakukan uji ulang.
“Sementara untuk layanan di tempat pakai, pemohon bisa mengajukan permohonan pengujian di tempat pakai. Kemudian akan kami jadwalkan pelaksanaannya sesuai dengan jenis alat dan kemampuan dari petugas yang ada di kantor kami,” tambahnya.
Dirinya pun mendorong agar seluruh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur takar timbang serta perlengkapannya, utamanya yang digunakan dalam transaksi, agar ditera atau tera ulang, karena hal tersebut menjadi kewajiban sesuai dengan UU No. 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
“Untuk menjaga tertib ukur di segala bidang, kewajiban yang sudah melekat bagi para pemilik UTTP untuk dapat dilaksanakan,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu pedagang di Pasar Peterongan Kota Semarang, Hartati, mengaku selama ini dirinya tertib dalam melakukan tera timbangan.
“Ya tertib tera timbangan, setahun sekalilah, tapi terkadang kalau timbangannya rusak, setelah saya betulkan, kemudian ditera ulang. Biar ukurannya pas,” terangnya.
Sedangkan pedagang lainnya, Kuswati yang juga ditemui di Pasar Peterongan, Semarang, mengaku selama ini dirinya malah belum pernah melakukan tera timbangan.
“Dari beli sampai sekarang belum pernah saya tera, karena tidak tahu. Kalau ada petugas yang datang melakukan tera, saya pasti mau ikut,” pungkas pedagang daging sapi tersebut.