Polisi Tangani Dugaan Pungli Oknum Kades di Bengkayang
PONTIANAK – Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, sedang menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang oknum kepala desa dengan korbannya mencapai delapan orang, dan masyarakat menghendaki kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini kami tengah menangani atau melakukan penyidikan dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kades berinisial J, yang ada di Kecamatan Sungai Betung. Praktik pungli tersebut terjadi sejak 2020, dengan jumlah korban delapan orang,” ujar Wakil Kepala Polres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq, saat dihubungi di Bengkayang, Selasa (29/6/2021).
Ia menjelaskan, pelaku oknum kades tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada warga, dengan alasan untuk keperluan pengurusan surat menyurat. Uang yang pernah dipungut, di antaranya untuk pembelian alas meja sebesar Rp300ribu, selain itu juga pungutan biaya pembuatan surat izin atau keterangan usaha dengan nilai bervariasi mulai dari Rp5ribu – Rp50ribu.
“Setiap masyarakat yang mengajukan surat keterangan usaha, yang bersangkutan (oknum kades) meminta uang dengan jumlah bervariasi,” kata dia.
Kompol Amin Siddiq juga menuturkan, sebelum kasus ini berlanjut atau masuk dalam tahap penyelidikan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya seperti mediasi antara kades dan warga atau korban, namun tak menghasilkan kesepakatan.
“Secara nilai memang tidak besar, namun kami sudah melakukan upaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami sudah melibatkan Forkopimcam yang ada di kecamatan Sungai Betung, Kapolsek, tokoh masyarakat, tokoh adat, namun tidak mendapatkan kesepakatan,” katanya.