Pertamina Perkuat UMKM Lewat Program PPUMK

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Di tengah pandemi Covid-19, permodalan menjadi kebutuhan vital bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Di satu sisi, masih banyak usaha yang belum mendapat akses perbankan dalam memenuhi kebutuhan modal tersebut.

“Menyikapi kondisi tersebut, PT Pertamina menawarkan skema mitra binaan sebagai upaya meningkatkan kemampuan usaha kecil, agar menjadi tangguh dan mandiri. Program ini dilakukan dengan menyalurkan dana pinjaman, pendampingan, serta pembinaan usaha,” papar Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR)Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho, secara daring di Semarang, Selasa (29/6/2021).

Dipaparkan, kemitraan tersebut merupakan bagian dari Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021, tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Unit Manajer CSR Pertamina Pemasaran Regional JBT, Brasto Galih Nugroho, secara daring di Semarang, Selasa (29/6/2021). –Foto: Arixc Ardana

“Nilai penyaluran PPUMK tersebut bisa mencapai Rp250 juta dengan tenor maksimal tiga tahun, dengan jasa administrasi atau marjin syariah setara jasa administrasi sebesar 6 persen per tahun saldo, menurun dari saldo pinjaman awal,” tambahnya.

Dijelaskan, untuk bisa mendapat permodalan dari program tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, UMKM tersebut nonbankable atau belum mendapat akses perbankan, berdiri sendiri dan bukan anak perusahaan, tidak menjadi mitra binaan program PPUMK dari BUMN lain, serta memiliki potensi dan prospek usaha.

Lihat juga...