Pemkab Gunungkidul Permudah Proses Perizinan bagi Investor

GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mempermudah proses perizinan bagi investor yang akan  menanamkan modal di wilayah ini supaya wilayah ini perkembangan ekonomi tumbuh dengan baik dan mampu menyerap tenaga kerja di wilayah ini.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta  mengatakan pemkab tidak akan mempersulit investasi terlebih dalam mengurus perizinan, karena akan mempercepat masuknya investasi di wilayah ini.

“Saya atas nama daerah, saya tidak akan mempersulit investasi, jangan sampai investor yang masuk ada rasa kekhawatiran, terlebih soal perizinan,” kata Sunaryanta di Gunungkidul, Selasa (29/6/2021).

Namun demikian, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pelaku usaha harus melalui proses perizinan dasar Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“KKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha,” katanya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunugkidul Winaryo mengatakan Kementerian ATR/BPN menggunakan KKPR sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha. Adapun prosedur dan tata cara penerbitan diantaranya, KKPR untuk kegiatan berusaha antara lain konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasar kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.

Selanjutnya, penerbitan konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan pada lokasi yang memiliki RDTR yang telah terintegrasi dalam Online Single Submmision (OSS) dan penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha berdasarkan RDTR dilaksanakan melalui OSS sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Lihat juga...