Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Industri Alkes Dalam Negeri
Editor: Makmun Hidayat
“Keberpihakan pada PDN melalui belanja barang atau jasa pemerintah, peningkatan kapasitas produksi alkes dalam negeri, subsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN, skema insentif bagi investor alkes dan farmasi, peningkatan alkes berteknologi tinggi berbasis riset, kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor dan prioritas penayangan PDN di e-katalog,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan transformasi alat kesehatan termasuk tiga tugas utama yang dibebankan pada Kementerian Kesehatan sebagai dampak pandemi.
“Hal ini didorong, karena pandemi kita kesulitan bahan baku obat. Begitu pula, saat mau vaksinasi, vaksinnya juga tidak ada. Sehingga mempersulit proses resiliensi. Kalau kita punya sendiri, maka tidak akan lagi kita menemui kesulitan,” kata Budi.
Obat dan Alkes, lanjutnya, memiliki angka pengeluaran hingga Rp24 triliun per tahunnya. Belum termasuk pengeluaran dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan primer.
“Sehingga, harus dilakukan pembesaran belanja produk dalam negeri tentunya dengan mendorong produksi alkes dan obat dalam negeri. Baik melalui skema jangka pendek maupun skema jangka panjang,” ujarnya.
Skema jangka pendek yang disampaikan Budi, meliputi implementasi regulaai penggunaan produk dalam negeri, aturan penggunaan TKDN dan penguatan promosi alat kesehatan dalam negeri.