LKPD 2020 Jember Dapat Opini Tidak Wajar Dari BPK
“Pemkab Jember juga diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP,” katanya.
Pejabat, juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat ditanya mengenai opini tidak wajar (TW), menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK. “Dua tahun berturut-turut Jember mendapat opini yang tidak baik yakni disclaimer pada 2019 dan tidak wajar pada 2020, sehingga hal itu akan menjadi pemicu untuk melakukan perbaikan dalam mengelola keuangan daerah,” tandasnya. (Ant)