LKPD 2020 Jember Dapat Opini Tidak Wajar Dari BPK
Terdapat realisasi pembayaran senilai Rp68,80 miliar dari angka Rp1.302,44 miliar, yang disajikan dalam belanja pegawai yang tidak menggambarkan substansi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Realisasi tersebut, merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari jumlah Rp126,08 miliar yang disajikan sebagai Kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat sebesar Rp107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank, sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Terdapat utang jangka pendek lainnya sebesar Rp31,57 miliar dari jumlah sebesar Rp111,94 miliar yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai,” rincinya.
Temuan lain, Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG), tidak melakukan rekapitulasi realisasi belanja sebesar Rp66,59 miliar, atas mutasi persediaan dan saldo akhir persediaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa yang berasal dari dana BOS dan PPG. “Atas realisasi belanja tersebut, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat, untuk dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai beban persediaan,” tandasnya.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemkab Jember atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.
Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemkab Jember, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.