Stasiun Jember Fasilitasi ‘Swab Test’ Calon Penumpang Kereta Api
Editor: Makmun Hidayat
JEMBER — Calon penumpang kereta api di Stasiun Jember, Jawa Timur, tidak lagi diharuskan membawa surat izin perjalanan, namun untuk surat keterangan bebas Covid-19 masih berlaku hingga saat ini.
Pelakhar Manager Humas KAI Daop 9 Jember, Radhitya Mardika Putra mengatakan, bagi calon penumpang masih tetap diharuskan melakukan tes swab sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Bisa dilakukan di rumah sakit maupun puskesmas, atau bagi para calon penumpang kereta api dapat melakukan tes swab langsung di stasiun kereta api Daop 9 Jember.
“Setiap calon penumpang menunjukkan keterangan bebas Covid-19 yang terlampir dari hasil tes swab yang masih baru. Baik tes swab antigen maupun tes swab GeNose serta surat negatif Covid-19 dengan RT-PCR (Rapid Test Polymerase Chain Reaction),” ujar Radhitya Mardika Putra kepada Cendana News, Jember, Jumat (28/5/2021).

Radit menambahkan, PT KAI Daop 9 Jember sejak tanggal 25 Mei 2021 memberlakukan kebijakan tes swab antigen masih bisa digunakan selama kurun waktu 3×24 jam, serta hal serupa berlaku juga untuk hasil tes swab GeNose yang bisa digunakan saat melakukan perjalanan dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dari hasil tes yang dilakukan.
“Sejak tanggal 18 Mei yang lalu, bagi setiap calon penumpang maupun mereka yang sudah melakukan pemesanan tiket, pada saat hari pemberangkatan kereta api namun tidak bisa menunjukkan ketentuan yang berlaku, maka dapat melakukan pembatalan perjalanan, dan pembayaran tiket yang sudah terealisasi akan dikembalikan 100%,” imbuhnya.