Masa Penahanan Aa Umbara Sutisna DKK Diperpanjang KPK
Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar, untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB). Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang selira Rp1 miliar, yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara. Paket dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh, diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar, dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta, yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat. Totalnya sekira Rp1 miliar. Fakta tersebut saat ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (Ant)