KPK Terus Dalami Aliran Uang untuk Tersangka Gubernur Sulsel Nonaktif

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dari beberapa pihak untuk kepentingan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

KPK, Kamis (20/5) telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Pemeriksaan digelar di Polres Maros, Sulsel.

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk kepentingan tersangka NA,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Mereka yang diperiksa, yaitu Aminuddin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua wiraswasta masing-masing Suardi Dg Nojeng dan Saenuddin.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat ini juga kembali memanggil tiga saksi lain untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan, yakni Riski Anreani selaku mahasiswa dan dua wiraswasta masing-masing Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani.

Pemeriksaan juga diagendakan digelar di Polres Maros, Sulsel.

Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Lihat juga...