Kemenag Terbitkan Panduan Salat Gerhana di Masa Pandemi
Warga di zona oranye dan merah, zona risiko penularan sedang dan tinggi, dianjurkan melaksanakan salat gerhana di rumah.
Di daerah zona hijau dan kuning, salat gerhana berjemaah bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan salat gerhana di masjid atau lapangan, jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat dan setiap anggota jemaah yang hadir harus memakai masker selama pelaksanaan salat.
Panitia dianjurkan mengecek suhu jemaah dan menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan di setiap pintu masuk.
Warga lanjut usia serta warga yang kurang sehat, atau baru sembuh dari sakit, atau baru kembali dari perjalanan diminta tidak ikut salat gerhana di masjid atau lapangan.
Selain itu, Kementerian Agama menganjurkan khutbah salat gerhana disampaikan dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit.
Setelah salat gerhana selesai, jemaah diminta kembali ke rumah masing-masing secara tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. (Ant)