Kejati Aceh Kembalikan SPDP Perkara Korupsi Beasiswa Rp22,3 Miliar
BANDA ACEH — Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan ke penyidik Polda Acaeh surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara bantuan biaya pendidikan atau beasiswa dengan nilai Rp22,3 miliar.
“Surat pengembalian SPDP disampaikan Penuntut Umum Kejati Aceh kepada penyidik Polda Aceh,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, di Banda Aceh.
Munawal Hadi menjelaskan, sebelum mengembalikan SPDP tersebut, penuntut umum menyurati penyidik Polda Aceh meminta perkembangan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 tersebut.
“Penanganan perkara ini masih berproses, Penuntut Umum Kejati Aceh terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Aceh agar penanganan kasus segera dituntaskan,” kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memanggil dan memeriksa enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Rp22,3 miliar.
“Pemanggilan anggota dewan tersebut dilakukan secara bertahap untuk dimintai keterangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.
Pemanggilan enam Anggota DPRA tersebut dilakukan setelah ada izin Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Izin Menteri Dalam Negeri tersebut untuk memenuhi Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Adapun enam anggota DPRA yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut yakni AA, AS, HY, IU, YH, dan Z.
Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi, mulai diploma tiga hingga doktoral atau S-3.