Jabar Keluarkan SE untuk Membatasi Mobilitas Penduduk Antardaerah
BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), berupaya mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021, dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah. Baik pergerakan lintas provinsi maupun kabupaten dan kota.
Pembatasan dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 NO.13/2021. Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas atau bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.13/2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP, tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati dan wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota se-Jabar, agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya.
Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19 bisa dibatasi. “Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” kata Daud.
Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan atau SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI serta Polri.