Berstatus Zona Oranye, Pemkot Payakumbuh Tidak Fasilitasi Salat Id

Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi – Foto Ant

PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), tidak memfasilitasi pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriyah, karena daerahnya termasuk berstatus zona oranye penyebaran COVID-19.

Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi mengatakan, semula Pemkot Payakumbuh telah menyiapkan rencana untuk menyiapkan memfasilitasi menggelar Salat Idulfitri. “Padahal sebenarnya kita di Pemkot telah menyiapkan rencana Salat Id di halaman balai kota dengan menghadirkan penceramah Eka Putra Wirman, Rektor UIN Imam Bonjol Padang, dan Imam Salat, Ichsan Nuzula qori internasional. Tapi apa boleh buat, karena ada aturan yang mengaturnya kita terpaksa membatalkannya,” kata Riza, Senin (10/5/2021).

Untuk itu, Riza berharap masyarakat bisa memaklumi kebijakanm tersebut, karena memang kondisi COVID-19 yang belum membaik. Terkait status Kota Payakumbuh sebagai zona orahye dan menindaklanjuti surat edaran menteri agama dan Gubernur Sumatera Barat, Riza Falepi selaku ketua Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 59/SE/COVID-19/PYK/2021.

SE tersebut berisi tentang kebijakan pembatasan kerumunan menjelang dan setelah perayaan hari raya Idulfitri 1442 H atau 2021 Masehi, serta peningkatan disiplin protokol kesehatan COVID-19 di Kota Payakumbuh.

Pada surat edaran tersebut, tim Satgas COVID-19 mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, di dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mini market, restoran, rumah makan, warung, cafe, sektor esensial (bidang kesehatan, pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan lainnya) hanya dibuka untuk melayani pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan. Dan pelayanan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan menyediakan beberapa akses pintu masuk dan keluar.

Lihat juga...