BAPETEN Terapkan Perlindungan Konsumen Tindakan Radiologi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Perkembangan teknologi nuklir dalam industri kedokteran Indonesia mendorong Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN) untuk mengeluarkan panduan diagnostik sebagai bentuk perlindungan pada konsumen kesehatan, yaitu para pasien dan keluarga pasien. Tak hanya itu, panduan ini juga akan melindungi keselamatan para pekerja.
Kepala BAPETEN, Jazi Eko Istiyanto menyatakan tingkat panduan diagnostik ini ditetapkan melalui mekanisme konsolidasi, koordinasi, kolaborasi dengan semua pihak yang berkepentingan.
“Ini merupakan wujud perlindungan BAPETEN pada pasien radiologi dalam hal keselamatan pasien, yang merupakan konsumen dalam industri kesehatan. Sehingga harus menjadi perhatian bagi para pekerja kesehatan di lapangan, khususnya di bidang radiologi, dalam memberikan dosis pada pasien,” kata Jazi dalam peresmian Indonesian Diagnostic Reference Level (I-DRL) di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Ia menyatakan, dengan tersedianya tingkat panduan diagnostik atau Diagnostic Reference Level (DRL), penerimaan dosis yang tidak tepat pada pasien dapat terhindarkan.
“Nilai DRL akan menjadi indikator yang membantu rumah sakit atau klinik dalam menerapkan dosis radiasi pada pemeriksaan pasien radiologi secara optimal, sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan ketika melakukan pemeriksaan menggunakan Pesawat Sinar X, CT Scan, Mammografi, Fluoroskopi, Radioterapi,” ucapnya.
Perlindungan pasien dari paparan radiasi yang tidak perlu (unnecessary exposure) menjadi aspek yang penting untuk diperhatikan. Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif menyatakan bahwa praktisi medis wajib mematuhi tingkat panduan untuk paparan medik pada saat menggunakan pesawat sinar-X dan CT Scan untuk melindungi pasien dari paparan radiasi berlebih.