YHK Berharap Perundingan Pengalihan TMII Selesai Sebelum Tiga Bulan
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Mewakili Yayasan Harapan Kita (YHK) Dr. (C) Tria Sasangka Putra Ismail Saleh, SH, LL.M, CLA, berharap sebelum tiga bulan transisi, perundingan sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2021 terkait pengambil alihan Taman Mini Indoensia Indah (TMII) bisa selesai.
“Harapan kami, kalau bisa sebelum tiga bulan sudah selesai, malah lebih baik. Mari duduk bersama sesuai dengan amanah Perpres Nomor 19 tahun 2021 tersebut,” ungkap Tria Sasangka Putra Ismail Saleh, Sekretaris YHK dalam konfrensi Pers yang disiarkan langsung melalui Cendana TV, Minggu (11/3/2021).
Dikatakan, semua sudah mengetahui bahwa di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 ditetapkan masa, atau jangka waktu periode selama tiga bulan. Untuk itu mewakili YHK, Tria mengakui menghormati terbitnya Perpes tersebut.
“Kami, menyambut kedatangan tim dari Kementerian Sekretariat Negara, juga sekaligus tim transisinya, yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk melakukan apapun itu termasuk perundingan dalam batas waktu yang ditetapkan tiga bulan tersebut,” tandasnya.
Yayasan Harapan Kita menyatakan kesiapannya dalam melakukan perundingan dengan Pemerintah cq. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk membicarakan proses tindaklanjut pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, sesuai amanat Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021.
Ke depan, Yayasan Harapan Kita akan selalu siap untuk melaksanakan penugasan dari Negara dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh Ibu Negara Hj. Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada Negara.
“Harapan kami, upaya Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita, diharapkan tak mengganggu berbagai upaya memperkokoh ketahanan budaya bangsa tersebut,” pungkas Tria Sasangka.
Sementara itu Dirut TMII Achmad Tanribali Lamo, menolak menanggapi terkait pernyataan Kementerian Sekretaris Negara yang menyebutkan ada kerugian negara karena tidak menyetor pajak.
“Saya tidak menjawab alasan Setneg, tapi hanya menjelaskan apa yang dilakukan TMII bahwa setiap tahun selalu diperiksa oleh BPK. Tapi sampai hari ini tidak ada pertanyaan dari BPK,” tegas Achmad.
Dijelaskan bahwa TMII setiap tahun diperiksa oleh auditor independen sebelum diperiksa oleh BPK.
“Salah satunya hasil pemeriksaan BPK tahun 2018, 2019 dan 2020 hasilnya seperti kewajiban mana yang harus dibayar TMII yang belum dilaksanakan, semuanya sudah jelas,” tukasnya mengaku tidak menjawab alasan Setneg tapi lebih menjelaskan apa yang dikerjakan di TMII.
Ia tidak mau berasumsi dengan pernyataan Setneg, hanya mungkin Setneg menggunakan data lain yang didapatkan. Namun demikian tegasnya bahwa TMII tidak pernah mendapatkan bantuan negara baik melalui APBD/APBN.
“TMII Sampai sekarang tidak pernah mendapatkan bantuan dari negara melalui APBN ataupun APBD. Untuk gambaran saja pemasangan lampu jalan oleh pemerintah DKI Jakarta itu hanya sampai batas pintu masuk TMII, di dalam pintu masuk tidak,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 2019 TMII ada menerima dua kali hibah dari kementerian Kebudayaan dengan besarannya, Rp300-400 juta. Hibah tersebut untuk perbaikan Museum Pusaka.
“Penataan seluruh kegiatan TMII ini menggunakan sumber daya dari dalam,” pungkasnya.