Usai Dibangun, Yayasan Harapan Kita Serahkan TMII ke Negara

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kata Tria Sasangka, pihak YHK kemudian mengukuhkan TMII dalam Akte Persembahan No. 47, tanggal 17 Juni 1987, yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, SH., Notaris di Jakarta.

Menurut Tria Sasangka, itu merupakan wujud pengabdian, bakti, kecintaan dan kontribusi Yayasan Harapan Kita sebagai warga bangsa dan negara dalam memperkokoh pondasi nasionalisme kebangsaan berdasarkan budaya bangsa.

YHK juga menekankan pemahaman yang utuh terhadap pentingnya penerimaan terhadap adanya keragaman budaya dalam rangka membangun rumah kebangsaan nasional untuk dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara.

Tria Sasangka menegaskan, adapun pengelolaannya dilakukan secara otonom sebagai suatu bentuk kontribusi YHK bagi wahana pelestarian budaya bangsa Indonesia dan memperteguh semangat kebhinekaan Indonesia kepada rakyat, bangsa dan negara.

Sementara itu, terkait pembangunan TMII yang dilaksanakan oleh YHK, jelas Tria Sasangka, hal ini merupakan bentuk ketaatan YHK terhadap pelaksanaan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat pada masa sebelum pembangunan TMII.

Disebutkan Tria Sasangka, DPR memberikan 4 (empat) alternatif kepada YHK, di mana YHK memilih alternatif ke-4 untuk membiayai sendiri pembangunan proyek TMII, dalam rangka pengisian masterplan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.

“Pertimbangan YHK memilih alternatif ke-4, bertumpu pada skala prioritas agar tidak mengganggu atau mengurangi prioritas pembangunan pada saat itu, dan hasil dari public hearing yang telah dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada masa itu,” pungkasnya. (M. Hidayat)

Lihat juga...