Tria Sasangka: Yayasan Harapan Kita Selalu Bayar PBB TMII
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Yayasan Harapan Kita (YHK) selama ini selalu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal tersebut ditegaskan Sekertaris YKH, Tria Sasangka Ismael Saleh dalam konferensi pers di ruang perpustakaan TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021).
“Sebagai pengelola barang milik negara, YHK tetap membayar PBB yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB. Meskipun berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak. Tapi YHK tetap membayar PBB TMII,” ujar Tria.
Disebutkan, selama 44 tahun mengelola TMII, YHK tidak pernah menggunakan anggaran negara. Semua pendanaan TMII dibiayai oleh YKH tanpa bantuan anggaran dari pemerintah.
“Selama mengemban tugas dari negara dalam mengelola TMII, YHK tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara. YHK menanggung segala kebutuhan untuk pengembangan TMII,” tegasnya.
Ini menurutnya, sesuai dengan amanat Keppres Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah Dimiliki Negara dan Dikelola Oleh Yayasan Harapan Kita.
“Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksana pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII,” imbuhnya.
Kontribusi YHK, dalam perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, dan pelestarian TMII merupakan kontribusi YHK kepada negara.
“Semua perbaikan, perawatan dan pembangunan pelestarian TMII, itu langsung menjadi milik negara, bukan milik YKH,” tukasnya.

Disebutkan juga, dalam pengelolaan hingga rentang 2021 ini, YHK memiliki total sumber daya manusia sejumlah ± 700 (tujuh ratus) orang dan telah membangun berbagai bangunan dan fasilitas yang terdiri dari 34 (tiga puluh empat) anjungan bagi tiap propinsi di seluruh Indonesia (anjungan daerah), 16 (enam belas) museum, 7 (tujuh) tempat peribadahan, 12 (dua belas) unit flora dan fauna, 9 (sembilan) wahana rekreasi dan 17 (tujuh belas) fasilitas berupa hotel dan resto, art shop & gallery, lease of dan public transportation yang diperuntukan bagi wahana pelestarian Budaya Indonesia, yang keseluruhannya di bawah pengelolaan manajemen Taman Mini “Indonesia Indah”.
Disampaikan juga, YHK tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola TMII secara mandiri.
“Ini terlihat dalam sejarah pendirian TMII, pada rentang waktu selama 3 tahun sejak pembangunannya di tahun 1972 sampai dengan peresmian di tahun 1975, TMII langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh YHK kepada negara,” ujar Tria.
Bahkan, tambah dia, pada 2010, Sekneg telah melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Pakai dari atas nama YHK menjadi atas nama Sekertariat Negara atas tanah TMII seluas 146,7704 hektare.