Takmir Masjid di Sleman Diminta Tempatkan Petugas Pengawas Prokes

“Wajib menyediakan dan mengoperasionalkan alat pengecekan suhu tubuh di pintu maşuk bagi seluruh jamaah masjid/musala. Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh 237,50C (dua kali pengecekan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk,” katanya.

Shavitri mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah juga wajib menerapkan pembatasan jarak aman dengan memberikan tanda khusus di lantai, minimal satu meter antarjamaah, dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam kompleks masjid/musala.

“Melakukan pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu yang bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jarak aman dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah,” katanya.

Ia mengatakan, ketentuan lain yakni memasang instruksi disiplin prokes pada titik-titik lokasi yang mudah terlihat di area masjid/musala, memberlakukan penerapan prokes secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan masjid/musala.

“Sedangkan kewajiban masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid/musala, yakni badan dalam kondisi sehat, menggunakan masker secara benar, sejak keluar dari rumah dan selama berada di area masjid/musala. Membawa dan menggunakan sajadah pribadi, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer ketika akan masuk ke area masjid/musala, dan ketika keluar dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman, cium tangan, dan semacamnya,” katanya. (Ant)

Lihat juga...