Selama Libur Paskah, ASN Pemprov Jatim Wajib Kirim Live Location via WA
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu, mengirim live location (lokasi langsung) via aplikasi percakapan WhatsApp (WA). Pengiriman dilakukan dari ponsel masing-masing, selama masa hari libur Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021.
“Sudah ada aturan dari Gubernur, bahkan dari Pemerintah Pusat, bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota hingga 4 April 2021,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis, Kamis (1/4/2021).
Kebijakan dari pemerintah pusat tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No.7/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
Larangan tersebut diterbitkan, untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 di berbagai daerah. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1-4 April.
Nurkholis menjelaskan, mekanisme pengiriman lokasi langsung menggunakan WA, dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlaku selama delapan jam. Kemudian selepas pukul 16.00 WIB, juga wajib melakukan pengiriman serupa. “Sehari dua kali live location dan ini wajib,” tegasnya.
Bagi ASN, yang tak mematuhi aturan tersebut, sanksi yang diterapkan memakai acuan Peraturan Pemerintah No.53/2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan,” jelasnya.