Penyuap Eks Menteri KP Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara
PT ACK bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dengan pembagian pendapatan operasional PT PLI sebesar Rp350 per ekor BBL dan PT ACK mendapat Rp1.450 sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL sebesar Rp1.800 per ekor BBL.
Pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bactiar dan Amri sebagai perpanjangan Edhy Prabowo masing-masing sebesar 41,65 persen sehingga totalnya mencapai 83,3 persen dan Yudi Surya Atmaja (representasi pemilik PT PLI, Siswadi Pranoto Loe) sebanyak 16,7 persen.
“Dengan demikian, pada bulan September—November 2020, terdakwa Suharjito melalui saksi Amiril Mukminin, Andreau Misanta Pribadi, Siswadi Prantoto Loe, dan Ainul Faqih sebesar Rp706.001.440,00” kata jaksa.
Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli—November 2020 membagikan uang yang diterima dari PT DPPP dan perusahaan-perusahaan eksportir BBL lain kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai dividen yaitu kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar; kepada Amri senilai Rp12,312 miliar dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.
Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) pada tanggal 14 April 2021. (Ant)