Penyelenggaraan Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Diizinkan Kemenag
SE tersebut sedikit berbeda dengan tuntunan yang sebelumnya diterbitkan Muhammadiyah. Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah salat tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.
Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan, salat fardu maupun salat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing, apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19. Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19, salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti saf berjarak dan menggunakan masker.
Begitu pula dengan salat Idul Fitri, jika di lingkungan sekitar rumah tidak ada kasus penularan, maka umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah,” bunyi pernyataan di SE tersebut lebih lanjut. (Ant)