Nelayan Terganggu Proyek Gudang Muara Angke
Proyek pembangunan di atas lahan sepanjang 3.000 meter milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai dikerjakan sejak awal 2021.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ida Mahmudah, telah meminta agar proyek pembangunan pergudangan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara itu dihentikan.
Pasalnya, pembangunan gudang itu dinilai tidak layak dan penyewa tidak mengikuti aturan yang ada.
“Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pihak pemda dengan swasta, saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan yang ada. Semua harus ikuti aturan,” kata Ida di Jakarta, Kamis (1/4).
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk mengusulkan pembongkaran proyek pembangunan gedung tersebut.
“Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan),” tutur Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin (22/3).
Selain itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan, juga mengatakan tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB objek bangunan tersebut.
“Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB),” kata Lamhot.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad, mengatakan pihak ketiga sudah mengajukan izin penggunaan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta pada 2018. Hal itu dilakukan karena lahan yang akan dikelola untuk dijadikan sebagai kios tersebut cukup luas, yakni sekitar 3.000 meter persegi.