Naskah Akademik Ranperda Pesantren di Bekasi Sudah Selesai
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pesantren di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat telah selesai. Saat ini hanya tinggal menunggu pelaksanaan paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) tingkat DPRD setempat.
Rancangan Perda tersebut telah lama digodok bisa dikatakan hampir berbarengan dengan tingkat provinsi. Tapi tentunya menunggu Perda pesantren provinsi selesai dilakukan sosialisasi yang terus dilaksanakan oleh Wakil Gubernur di berbagai pesantren di Jawa Barat.
“Untuk Perda pesantren di Kota Bekasi hanya menunggu Pansus saja. Naskah akademik sudah selesai, sekaligus menunggu turunan aturan dari pesantren tingkat Jawa Barat yang masih dalam tahap sosialisasi. Untuk dijadikan acuan selanjutnya,” ungkap Gus Solihin, anggota DPRD Kota Bekasi, kepada Cendana News, Kamis (8/4/2021).
Dikatakan, bahwa poin perda pesantren itu sendiri tentunya akan mengikuti tingkat provinsi. Namun dipastikan lebih mengakomodir pada muatan lokal yang ada di Kota Bekasi. Ranperda Pesantren Kota Bekasi prosesnya sendiri sudah dibacakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurutnya, terkait Perda pesantren di Kota Bekasi tentu akan memiliki kesamaan dengan provinsi terutama terkait kewajiban dan hak pesantren, santri dan tenaga pendidiknya.
Karena dari pusat sesuai dengan UU Pesantren pun sudah jelas aturan dan mekanimenya, yakni kesetaraan pesantren.
“Hak dan kewajiban pemerintah untuk memberi perhatian ke pesantren yang sama dengan sekolah umum. Hal lainnya nanti lulusan pesantren ijazahnya juga sama dengan umum, bisa daftar masuk polisi, ABRI atau pekerjaan umum lainnya,” tukas politisi PPP ini.