MUI: Standarilisasi Tingkatkan Kompetensi Dai dalam Berdakwah

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH. Ahmad Zubaidi, pada webinar MUI bertajuk Urgensi Standardisasi Dai untuk Penguatan Dakwah Islam Rahmatan lil Alamin, di Jakarta, yang diikuti Cendana News, Selasa (27/4/2021). foto: Sri Sugiarti.

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengingatkan pentingnya standardisasi dai untuk meningkatkan kompetensi dai. Mengingat tantangan dakwah di era digital sekarang ini sangat besar

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH. Ahmad Zubaidi mengatakan, tantangan dakwah zaman sekarang menuntut standardisasi dilaksanakan untuk meningkatkan kompetasi para dai dalam berdakwah. Apalagi menurutnya, sekarang ini era digital telah menyerbu berbagai aspek dalam kehidupan.

“Dengan era digital saat ini dan juga era bebas. Yaitu, di mana masyarakat dapat mengakses internet untuk mencari sumber keagamaan yang validitasnya sangat dipertanyakan,” ujar Ahmad, pada webinar MUI bertajuk Urgensi Standardisasi Dai untuk Penguatan Dakwah Islam Rahmatan lil Alamin, di Jakarta, yang diikuti Cendana News, Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya, jelas dia, sempat timbul polemik tentang perlu-tidaknya standardisasi. Namun, Komisi Dakwah MUI telah mengambil kesimpulan yang didasarkan sesuai pengamatan terkait aktivitas dakwah di Indonesia.

Terutama kegiatan dakwah di media-media penyiaran. Dalam berdakwah itu, tentu harus menghadirkan para dai, penyeru, dan mubaliqh yang memiliki kompetensi, termasuk kompetensi kebangsaan. Sehingga bisa memberi pencerahan dan bimbingan kepada umat.

“Maka, kami berkesimpulan bahwa standardisasi dai penting sekali dalam rangka meningkatkan kompetensi dai itu sendiri,” jelasnya.

Karena menurutnya, seorang dai itu mempunyai tugas untuk menjaga kesatuan dan keutuhan negara Indonesia, yang berdasarkan Pancasila.

Di samping juga, tentunya tambah dia, adalah penguatan agama Islam yang sesuai dengan nilai-nilai Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW serta para ulama terdahulu.

Lihat juga...