Masyarakat Diimbau tak Sebar Foto Terkait Terorisme

“Mari kita gunakan ruang digital kita secara lebih bermanfaat untuk kepentingan dan kemaslahatan kita. Bukan secara keliru, salah, menyebarkan hoaks, menyebarkan gambar, foto, berita yang tidak bermanfaat. Termasuk terkait pornografi dan kegiatan radikal terorisme yang tidak ada manfaatnya bagi kita,” katanya.

Disinggung mengenai sanksi bagi penyebar informasi tersebut, dikatakannya, sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP sehingga sudah menjadi ranah penegak hukum.

“Saya dan Menkopolhukam sudah dapat tugas dari Presiden untuk menyiapkan pedoman bagi aparat penegak hukum, terkait pelanggaran di dalam ruang digital, atau kita kenal UU ITE,” tukasnya. (Ant)

Lihat juga...