Langkah Pemulihan Lingkungan Rusak di Jambi Akibat ‘Illegal Drilling’
Dia menambahkan sebenarnya Pemprov Jambi pada 2019 telah menganggarkan sebesar Rp1 miliar untuk penindakan pemberantasan kegiatan illegal drilling, namun para pelaku masih membandel dan kembali melakukan kegiatan ilegal itu. Maka dari itu langkah yang tepat diambil saat ini melakukan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, langkah lain yang dilakukan Pemprov Jambi juga akan mengundang kabupaten/kota se-provinsi pada 3 Mei mendatang untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan anjuran pemerintah pusat.
Hingga saat ini, baru tiga kabupaten yang mengusulkan WPR, yakni Kabupaten Kerinci, Batanghari dan Sarolangun. Pengusulan WPR pada tiga kabupaten tersebut mengenai WPR bebatuan bukan emas ataupun drilling.
Sudirman berharap pada pertemuan nanti kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dapat mengusulkan WPR yang harus disinkronkan dengan tata ruang di wilayahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto merasa prihatin ketika melihat kondisi alam yang telah rusak akibat kegiatan bekas illegal drilling yang berada di Desa Bungku dan Pompa Air Kabupaten Batanghari, Jambi.
Ia menyampaikan ada beberapa hal yang harus dirumuskan bersama yakni pertama yang harus dilakukan dalam waktu dekat harus ditertibkan semua kegiatan illegal drilling. Tenda-tenda, pompa minyak, serta motor untuk memompa di sumur minyak ilegal harus dihancurkan sehingga lokasi ini benar-benar bersih.
Setelah itu, ia menyampaikan langkah yang harus diambil merumuskan kembali seperti mengatur seperti WPR dan lain sebagainya. Kemudian, kalau tidak bisa memberikan solusi terhadap ekonomi rakyat seperti beternak, berkebun, bertani dan sebagainya.