KPK Amankan Bukti Barang Elektronik dari Penggeledahan di Kota Makassar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa barang elektronik dari penggeledahan dua lokasi di Kota Makassar, Selasa (13/4) dalam penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.
Dua lokasi tersebut, yakni rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di di Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G.Lokon, Kota Makassar.
“Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain itu dalam penyidikan kasus, KPK pada Rabu ini juga memanggil empat saksi untuk tersangka Nurdin, yaitu Sari Pudjiastuti selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Wulandari dari pihak swasta dan dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masing-masing Siti Abdiah Rahman dan M Ardi.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.