Kemristek/BRIN Dorong Percepatan Riset dan Inovasi Berbasis Kolaborasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Targetnya, untuk anggaran kita harapkan peningkatan dari 0.28 persen akan menjadi 1 persen dari GDP, persentase sumber anggaran antara pemerintah dan swasta akan berubah dari 85 persen berbanding 15 persen, menjadi sama, yaitu 50 persen dan 50 persen,” paparnya.

Dan ditargetkan juga adanya peningkatan paten dan lisensi serta pertumbuhan ekonomi dari 5-6 persen menjadi 7-9 persen.

“Dengan diimplementasikannya PMK 153 ini, sumber pendanaan riset inovasi semakin baik. Sehingga inovasi iptek karya anak negeri akan benar-benar menjadi tuan rumah di negeri sendiri, dengan menghasilkan produk yang memiliki nilai jual dan memenuhi kebutuhan konsumen pasar. Serta melakukan penyempurnaan produk secara terus menerus tanpa melupakan pengembangan produk turunannya,” tandasnya.

Direktur Sistem Riset dan Pengembangan Kemristek/BRIN, Malikuz Zahar, menyebutkan, sosialisasi PMK Nomor 153 Tahun 2020 ini ditujukan agar para pelaku usaha dapat meningkatkan pengembangan riset dalam usaha mereka.

Direktur Sistem Riset dan Pengembangan Kemristek/BRIN Malikuz Zahar, di acara online Kemristek/BRIN Jakarta, Kamis (22/4/2021) – Foto: Ranny Supusepa

“Dari sosialisasi pertama pada November 2020 lalu, telah masuk 150 permohonan dari 14 badan usaha, yang dilakukan secara luring. Karena fasilitas OSS Litbang belum tersedia,” kata Malikuz.

Notifikasi pada permohonan yang masuk, sudah disampaikan ke Dirjen Pajak.

“Karena OSS Litbang sudah selesai pada pertengahan Maret lalu, maka pengajuan proposal dari sekitar 200 pelaku atau badan usaha yang termasuk dalam fokus lampiran PMK, dapat dilakukan hanya melalui daring,” ucapnya.

Lihat juga...