Giliran LSM GNPK Laporkan Kades Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Editor: Makmun Hidayat

“Saya tahunya meminjam uang dari Anwari selaku rekan bisnis, soal uang dari para kades, saya sama sekali tidak tahu, jadi saya anggap ini merupakan pencemaran nama baik, sehingga saya laporkan balik ke Polresta Banyumas,” tutur Subroto.

Terkait surat dari GNPK yang disebar ke desa-desa, Subroto mengakuinya, surat tersebut berisi permintaan akan data akan penggunaan dana desa. Ada 17 desa di Banyumas yang dimintai data secara acak. Ia mengaku sudah rutin meminta data penggunaan Dana Desa, karena LSM yang dipimpinnya memang menggawangi kasus korupsi.

“Jangankan organisasi, perorangan saja diperbolehkan untuk meminta data penggunaan Dana Desa. Jika ditemukan ada indikasi penyimpangan, kita akan beritahukan dan kita juga siap melakukan diklat untuk pembinaan. Seperti di Kecamatan Somagede, ada beberapa desa yang meminta diadakan pembinaan sehabis lebaran nanti,” jelasnya.

Namun, untuk desa ataupun lembaga lain yang keberatan memberikan data terkait penggunaan anggaran, lanjut Subroto, pihaknya akan mengajukan surat keberatan dan jika tidak ditanggapi maka akan dilaporkan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jateng.

Kuasa Hukum Subroto, Budi Kiatno menyampaikan, pemantauan dan pengawasan terkait Dana Desa sudah lama dilakukan oleh GNPK. Bahkan tahun lalu ada yang sampai ke meja hijau, yaitu Desa Plana Kecamatan Somagede yang sampai  vonis 18 bulan atas dugaan penyimpangan Dana Desa.

“Saat ini yang sedang proses di Inpektorat adalah Desa Somakaton, ditambah dengan Desa Sibrama yang baru saja kita laporkan ke Polresta Banyumas,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum Kades Sibrama, Happy Sunaryanto menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, apa yang dilaporkan oleh GNPK tidak masuk dalam substansi permasalahan, sebab yang dilaporkan oleh kliennya adalah dugaan tindak pidana pemerasan.

Lihat juga...