Dua Kapal Ikan Indonesia Diamankan KKP di Kepulauan Seribu

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai dengan perizinan daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu.

“Gelar operasi KP. Hiu 10 pada Selasa (20/4/2021) menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan Seribu,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, langkah tegas tersebut agar tidak terjadi fenomena overfishing atau penangkapan berlebih di kawasan perairan tersebut.

Ia juga mengemukakan, bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing ilegal, KKP di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga terus melakukan upaya penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.

Antam menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang atau seine nets. “Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya,” jelas Antam.

Antam menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Lihat juga...