648 Imam Masjid di Pekanbaru Divaksin Covid-19 Bertahap

“Kita melaksanakan program pemerintah dan anjuran agama untuk melakukan ikhtiar pelihara diri dari wabah, salah satunya COVID-19,” katanya.

Sebelumnya, pada 16 Maret lalu Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa. Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah tetap melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadan, sehingga penularan COVID-19 dapat dicegah.

Vaksinasi pada bulan Ramadan harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, pada fatwa tersebut MUI juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.

Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah. (Ant)

Lihat juga...