Tilang Elektronik Cegah Penyalahgunaan Wewenang

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, menyatakan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mencegah penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas, dan untuk penegakan hukum transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Kita sering mendapatkan keluhan terkait tilang yang dilakukan beberapa oknum anggota Polri, sehingga dapat berpotensi penyalahgunaan wewenang,” kata Listyo saat peluncuran ETLE tahap pertama di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Listyo menjelaskan, ETLE merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga ke depan penegakan hukum di masyarakat, polisi tidak langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu, ETLE merupakan bagian dari program peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, lalu lintas. Di mana perlu ada upaya penegakan hukum, agar pengguna jalan bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.

“Penerapan ETLE dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, yang selama ini sangat tinggi,” ujarnya.

Dengan penerapan ETLE, diharapkan anggota-anggota Polantas hanya bertugas melakukan pengaturan, jika terjadi kemacetan lalu lintas, saat masyarakat membutuhkan kehadiran polisi, sehingga kepolisian bisa bekerja lebih baik lagi, lebih berwibawa dan lebih dekat dengan masyarakat.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Istiono, mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan, sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

Lihat juga...