Terkait Lampiran Syarat Pernikahan, DPRD Padang Tambahkan Aturan Baru

PADANG — Komisi IV DPRD Padang akan menambahkan beberapa aturan baru pada lampiran syarat pernikahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga agar bisa menekan angka perceraian yang tinggi di Kota Padang.

“Sebelum menikah harus dipersiapkan pranikahnya. Kemudian kami akan menambah aturan untuk persyaratan nikah yakni wajib melampirkan surat bebas narkoba dan surat keterangan sehat,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Padang, Faisal Nasir di Padang, Kamis.

Faisal mengatakan aturan itu hanya untuk memberi tahu calon mertuanya apakah calon menantunya positif narkoba atau tidak. Meskipun wajib dilampirkan namun tidak menjadikan itu membatalkannya menikah.

“Itu akan kami masukkan ke dalam perda untuk menjaga keutuhan keluarga, jangan sampai pacaran 6 tahun tapi 6 bulan telah berpisah tanpa tahu permasalahan sebenarnya. Maka, perlu disiapkan pranikah, regulasi, sampai ke persyaratannya saat menikah,” ujar dia.

Menurut dia, tujuan dilampirkan surat bebas narkoba itu agar tidak terjadi konflik saat membina rumah tangga dan bisa menekan angka perceraian yang tinggi di Padang.

Selain itu, aturan itu juga berguna untuk mengantisipasi para generasi muda supaya tidak mendekati narkoba, dan serta memberikan rasa takut dan malu apabila ketahuan positif narkoba oleh pihak calon pasangan sehingga bisa membuatnya berhenti memakai narkoba.

Aturan itu sendiri masih dalam pembahasan dan masih menjadi perdebatan, namun aturan itu sudah ada diatur pada Pergub DKI Jakarta. Maka, untuk mendalami aturan itu, pihaknya berencana berkunjung ke daerah tersebut untuk melakukan studi banding.

Lihat juga...