Temanggung Dapat Alokasi AUTP Seluas 300 Hektare
Jika disetujui, katanya pembayaran premi asuransi dapat dilakukan petani melalui transfer bank yang buktinya dapat diserahkan kepada petugas asuransi untuk ditukar dengan sertifikat asuransi.
“Besaran premi asuransi usaha tani padi pada saat ini 3 persen dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi Rp6 juta/hektare/musim tanam atau sebesar Rp180 ribu/hektare/musim tanam,” katanya.
Ia menyampaikan pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atas besaran premi tersebut sehingga premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20 persen atau Rp36 ribu/hektare/musim tanam. Jumlah ini kemudian diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki petani. (Ant)