Pemudik Banyumas Diberi Opsi Karantina atau ‘Rapid Test Antigen’
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO — Menyusul adanya larangan pemerintah untuk mudik lebaran tahun ini, tepatnya pada tanggal 6 – 17 Mei 2021, Pemkab Banyumas juga mengeluarkan aturan tegas untuk para pemudik. Dimana hanya ada dua pilihan, yaitu harus menjalani karantina di GOR Satria selama 14 hari atau harus menjalani rapid test antigen mandiri.
“Kita terapkan aturan tegas bagi pemudik, wajib karantina di GOR Satria atau pilihan kedua harus menjalani rapid test antigen atau GeNose yang dilakukan di Banyumas dan dengan biaya sendiri. Jika pemudik menolak, maka tidak akan diperbolehkan masuk ke wilayah Banyumas,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, Minggu (28/3/2021).
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, bagi pemudik yang memilih menjalani rapid test antigen atau GeNose, jika hasilnya dinyatakan negatif baru diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya. Namun, jika hasilnya reaktif atau positif, maka harus menjalani karantina terlebih dahulu hingga hasil pemeriksaan dinyatakan negatif.
Selain keharusan tersebut, Bupati juga menginstruksikan kepada para ketua RT dan ketua RW serta kepala desa dan lurah, untuk menjaga wilayahnya masing-masing dan memantau kedatangan pemudik. Jika diketahui ada pemudik yang datang, maka harus segera melapor dan langsung dibawa untuk karantina di GOR Satria Purwokerto.
Langkah ini dilakukan, untuk memastikan jika para pemudik yang kembali ke kampung halamannya sudah negatif Covid-19. Sehingga tidak lagi muncl klaster-klaster pemudik pasca lebaran. Saat ini angka positivity rate di Banyumas sudah bagus, baik tingkat kematian ataupun penambahan kasus positif Covid-19 sudah jauh menurun. Sehingga harus benar-benar dijaga supaya tidak melonjak lagi.